Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya (MK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya (MK).

Mikael Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan proyek fiktif ‎pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan tahun 2015.

"Kami memiliki bukti yang kuat meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov Papua sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/2/2017) di KPK.

Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur dan DPU Papua

Febri melanjutkan ‎Mikael Kambuaya yang juga sebagai pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan di Provinsi paling timur Indonesia tersebut.

"Nilai proyeknya sekitar Rp 89,5 miliar dengan pemenang ‎perusahaan IEP yang berkantor pusat di Jakarta. Padahal proses tender sudah dilakukan secara lelang elektronik," tegasnya.

‎Lebih lanjut soal kerugian negara, Febri menyebut sementara ini indikasi kerugian negara di proyek itu mencapai Rp 42 miliar.

Namun untuk lebih pastinya, KPK akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Mikael Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ‎Pasal 12 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Febri menambahkan selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi pada 1-2 Februari 2017‎.

Lokasi pertama yakni di Kantor Dinas PU provinsi Papua dan di Kantor Gubernur Papua, tepatnya di ruangan ULP dan ruangan LPSE.

Dari penggeledahan itu disita beragam bukti berupa dokumen. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas