Mangkir Diperiksa KPK, Yasonna: Hari Ini Saya Ratas
Yasonna mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK kemarin sementara hari ini sudah memiliki agenda
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Yasonna mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK kemarin sementara hari ini sudah memiliki agenda pertemuan penting.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Hari ini saya Ratas (rapat terbatas)," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Yasonna menduga pemeriksaannya untuk meminta keterangan terkait proses di Komisi II DPR RI mengenai proses anggaran dan alasan lain di balik kebijakan penerapan KTP elekronik.
Walau demikian, Yasonna mengatakan sudah tidak banyak mengingat secara rinci mengenai KTP elektronik karena kejadiannya sudah lama.
"Saya kan dulu di Komisi II. Itu kan proses mungkin saja (pemeriksaan) proses penetapan kebijakan seperti apa mengapa harus apa namanya e-KTP," kata Yasonna.
Yasonna hari ini dijadwalkan diperiksa dua tersangka sekaligus pada kasus korupsi KTP elektronik.
Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.