Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Rolls-Royce, KPK Periksa Direktur Produksi Citilink dan Pensiunan Pegawai Garuda

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap Rolls-Royce, KPK Periksa Direktur Produksi Citilink dan Pensiunan Pegawai Garuda
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setiap harinya, silih berganti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi kasus pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-Royce di PT Garuda Indonesia.

Hari ini, Jumat (3/2/2017) sesuai dengan agenda pemeriksaan, penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

Mereka yakni Handinoto Soedigno yang adalah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero)‎ Tbk tahun 2007-2012 atau Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012-saat ini.

Saksi kedua yakni Capt. Agus Wahjudo, yang adalah pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

"Dua saksi hari ini diperiksa untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa di kasus ini diantaranya‎ Chief Executive Officer (CEO) PT ISS Indonesia, yang juga mantan Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan yang diperiksa Kamis (2/2/2017) kemarin.

Sebelumnya, Rabu (1/2/2017) KPK juga memeriksan saksi atas nama Sallywati Raharja, ‎anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, penyuap di kasus ini.

Menurut informasi, Sallywati adalah pihak yang diduga sebagai juru bayar sejumlah uang yang diberikan Soetikno ke Emirsyah Satar.

Sallywati merupakan satu diantara beberapa saksi lainnya yang dicegah ke luar negeri dalam beberapa bulan kedepan karena keterangannya sangat dibutuhkan KPK dalam mengusut penyidikan kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas