Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY, PAN: Lebih Baik Serahkan Dulu kepada Aparat

Fraksi PAN belum membahas wacana hak angket dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wacana Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY, PAN: Lebih Baik Serahkan Dulu kepada Aparat
net
ilustrasi penyadapan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN belum membahas wacana hak angket dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susatyo menyarankan kasus tersebut lebih baik diserahkan kepada aparat.

"Sebaiknya serahkan dulu ke aparat untuk mengusut kasus itu," kata Yandri melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017) malam.

Yandri menuturkan pihaknya belum menggelar rapat fraksi mengenai isu tersebut. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan PAN setuju kasus dugaan sadapan SBU diusut pihak berwajib.

"Apa sudah perlu angket atau belum itu masih butuh waktu kami bahas di fraksi," tutur Yandri.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.

Berita Rekomendasi

Baca: Jokowi: Tanyakan Saja ke yang Bicara, Jangan Barangnya Dibawa ke Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.

"Disisi lain Komisi III penyadapan yang ilegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).

Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.

Benny mengingatkani tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.

Oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.

"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas