Nachrowi Ramli: Ada Prosedurnya Hadirkan SBY di Persidangan
Nachrowi Ramli mengatakan untuk menghadirkan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di persidangan perlu ada prosedur tertentu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Jakarta Partai Demokrat, Nachrowi Ramli mempertanyakan keinginan salah satu penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sihotang untuk menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono di persidangan kasus dugaan penistaan agama.
Nachrowi Ramli mengatakan untuk menghadirkan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di persidangan perlu ada prosedur tertentu.
"Kami harus tahu dulu untuk apa kehadiran Pak SBY di persidangan, karena kami punya aturan sendiri untuk menghadirkan ketua umum. Kalau hanya untuk mendengarkan saja kan untuk apa," kata Nachrowi Ramli di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Sementara Sekretaris Jenderal Parta Demokrat, Hinca IP Panjaitan enggan menanggapi keinginan Tommy Sihotang tersebut.
Ia hanya menyatakan pihaknya terus monitor masalah tersebut usai isu penyadapan kepada SBY tersebut mencuat di publik.
"Yang kita tahu ada problem besar dalam penyadapan tersebut. Kita tunggu sampai terang benderang dan proses berjalan terus," ujar Hinca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.