Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan dengan Pemerintah Soal Rekonsiliasi

Telah terjadi kesalahpahaman saat menggelar konfrensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan bersama Wiranto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan dengan Pemerintah Soal Rekonsiliasi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Jend. TNI. Purn. Wiranto memimpin acara The 3rd Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017). Dalam acara tersebut Indonesia dan Australia sepakat perkuat kerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah terkait dengan rekonsiliasi pelanggaran HAM masa lalu.

Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman saat menggelar konfrensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) bersama Wiranto.

"Jadi itu memang ada kesalahan, saya kebetulan ada di samping Pak Wiranto, jadi dikiranya kami sudah sepakat dengan pemerintah. Sampai sekarang, masih belum ada kesepakatan itu," kata dia di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (5/2/2017)

Imdadun menjelaskan hingga saat ini, Komnas HAM masih berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum, melalui pengadilan agar seluruhnya jelas.

Cara lainya adalah dengan pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, tapi kata Imdadun, rekonsiliasi dengan pengungkapan kebenaran bukan sesuatu hal yang terpisah. Keduanya adalah satu paket jika proses pengadilan tidak bisa terlaksana.

"Kalau Komnas HAM bicara rekonsiliasi jangan dipisahkan dengan pengungkapan kebenarannya. Itu satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Jadi untuk kasus yang memungkinkan direkonsiliasi dan korban oke, ya kita dorong rekonsiliasi," jelas dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas