Kuasa Hukum Ahok: Siapa yang Ngomong Penyadapan?
Kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihadirkan di persidangan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihadirkan di persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan SBY yang merasa disadap, saat mengomentari fakta persidangan bahwa SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin melakukan percakapan telepon.
Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok mengatakan, baik Ahok maupun penasihat hukum pada persidangan Selasa (31/1/2017) lalu, hanya mengatakan memiliki bukti percakapan antara SBY dan Ma'ruf Amin.
Kata Tommy, tidak ada yang mengeluarkan kata penyadapan pada sidang tersebut.
"Siapa yang ngomong penyadapan? Kita bilang ada bukti. Bukti itu macam-macam," kata Tommy Sihotang saat diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Tommy Sihotang menambahkan, Ahok mengutip pemberitaan dari salah satu media daring mengenai pembicaraan antara SBY dengan Ma'ruf Amin.
Pertanyaan dari Ahok atau penasihat hukum saat persidangan kepada Ma'ruf Amin, kata Tommy, adalah bentuk konfirmasi.
"Betul enggak ada komunikasi telepon? Betul enggak Agus (Agus Harimurti) ini datang, minta restu? Itu pertanyaan yang standar saja, tapi ketika digelembungkan menjadi ada penyadapan, yang ngomong penyadapan ini mesti dipanggil di persidangan," tutur Tommy Sihotang.
Tommy Sihotang menilai pernyataan SBY mengenai penyadapan tersebut telah membuat kegaduhan. (*)
Eri Komar Sinaga