Menkominfo: Tak Ada yang Sadap Pembicaraan SBY
Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara.
Editor: Willem Jonata
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kom" data-descposition="bottom" class="glightbox" data-glightbox="title:Menkominfo: Tak Ada yang Sadap Pembicaraan SBY" aria-label="link"> Baca juga: Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY
)Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.
"Sudah dicek enggak ada," ucap Rudiantara.
Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.
"Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja," tandasnya.
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kom" data-descposition="bottom" class="glightbox" data-glightbox="title:Menkominfo: Tak Ada yang Sadap Pembicaraan SBY;" aria-label="link">
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kom" width="700" height="393" alt="BUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak ada lembaga negara yang menyadap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY)
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.
"Sudah dicek enggak ada," ucap Rudiantara.
Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.
"Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja," tandasnya.
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.
"Sudah dicek enggak ada," ucap Rudiantara.
Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.
"Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja," tandasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak ada lembaga negara yang menyadap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY)
Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.
"Sudah dicek enggak ada," ucap Rudiantara.
Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.
"Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja," tandasnya.(*)