Demokrat: SBY Punya Hak Pengamanan
Didik mengingatkan kepada arapat kepolisian agar memberikan keamanan penuh kepada SBY. Hal itu dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris FPD di Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres RI Budiono punya hak dapat pengamanan negara. Karena itu Didik menyayangkan pihak kepolisian tidak melakukan pencegahan saat demonstrasi di depan rumahnya terjadi.
"Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas," ujar Didik, Senin (6/2/2017).
Didik mengingatkan kepada arapat kepolisian agar memberikan keamanan penuh kepada SBY. Hal itu dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.
"Pengamanan diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri," ungkap Didik.
Didik menjelaskan pengamanan sebagaimana dimaksud meliputi Pengamanan pribadi, Pengamanan instalasi, Pengamanan kegiatan; dan Pengamanan penyelamatan.
"Pengamanan instalasi meliputi kediaman dan penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri, materiil yang digunakan selama kegiatan," papar Didik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.