Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia

Senin (6/2/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls-Royce.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada wartawan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada kasus dugaan suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (6/2/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Saksi tersebut yakni Norman Aulia, Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Emirsyah Satar (ESA), mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Baca: Ajudan Patrialis Dijadwalkan Diperiksa KPK

Berita Rekomendasi

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas