KPK Periksa Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia
Senin (6/2/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls-Royce.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (6/2/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Saksi tersebut yakni Norman Aulia, Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Emirsyah Satar (ESA), mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Baca: Ajudan Patrialis Dijadwalkan Diperiksa KPK
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.
Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.