Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Kehormatan Akan Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Patrialis Akbar Siang Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rencananya akan membacakan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis Akba

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Kehormatan Akan Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Patrialis Akbar Siang Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rencananya akan membacakan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2/2017).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, konferensi pers akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.

"MKMK putusan siang ini, seluruh anggota MKMK hadir, kecuali Prof Bagir," ujar Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/2/2017).

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa delapan orang saksi atas kasus ini.

MKMK juga akan meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.

"Nanti poin-poin yang akan dibacakan MKMK memutuskan ada tidaknya, terbukti tidaknya, dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," kata Fajar.

Berita Rekomendasi

Setelah dibacakan, putusan itu akan diserahkan kepada Ketua MK Arief Hidayat yang kemudian diserahkan kepada Presiden.

Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017).

Ia diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas