Soal Status Ahok Gubernur DKI Pasca-Kampanye Pilgub, Mendagri Tunggu Tuntutan Jaksa
Tjahjo menyampaikan hal itu sebelum nengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017 di kantor Menko Polhukam hari ini.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca masa kampanye, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo menunggu tuntutan jaksa dalam persidangan kasus penistaan agama.
Tjahjo menyampaikan hal itu sebelum nengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Mengenakan seragam dinas Kementerian Dalam Negeri, ia menjelaskan, bila tuntutan jaksa, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun bila tuntutan jaksa ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bila hingga batas akhir kampanye jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kita lihat nanti tuntutan Jaksa yah. Kalau lima tahun atau lebih, diberhentikan sementara. Kalau kurang dari lima tahun, kita kembalikan lagi sebagai gubernur," kata Tjahjo Kumolo.
"Kalau belum ada tuntutan pas akhir kampanye, kita kembalikan sebagai gubernur," tambah Tjahjo Kumolo.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok sedang menjalani sidang kasus penistaan agama sebagai terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.