Bupatinya Jadi Tersangka, KPK Periksa Dua Anggota DPRD Tanggamus
"Ada dua saksi dari anggota DPRD Kab Tanggamus yang diagendakan diperiksa hari ini oleh penyidik,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi untuk kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016, Selasa (7/2/2017).
"Ada dua saksi dari anggota DPRD Kab Tanggamus yang diagendakan diperiksa hari ini oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kedua saksi tersebut yakni Ikhwani, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019 dan Tia Fristi Merdeka, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019 dari fraksi Demokrat.
Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan Tersangka Patrialis Akbar
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka BK, Bupati Tanggamus," ucap Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus telah ditahan, Kamis (22/12/2016) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Bambang diduga telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.
Penyelidikan ini diawali adanya laporan masyarakat yang diterima KPK tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.