Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Cabang BSM Sidoarjo Diperiksa KPK

Kali ini saksi yang diperiksa ialah Jastra Ferdyan, Kepala Cabang BSM Sidoarjo Bank Syariah Mandiri‎.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Cabang BSM Sidoarjo Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

Kali ini saksi yang diperiksa ialah Jastra Ferdyan, Kepala Cabang BSM Sidoarjo Bank Syariah Mandiri‎.

Ia diperiksa untuk tersangka Hasanuddin Ibrahim (HI), direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

"Untuk kasus korupsi ‎pengadaan fasilitas mendukung pengendalian OPT di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian TA 2013, kami periksa saksi Jastra Ferdyan untuk tersangka HI," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (7/2/2017).

‎Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Di antaranya Hasanuddin dan Eko Mardiyanto‎ yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mereka berdua, dari pihak swasta penyidik KPK juga menetapkan Sutrisno menjadi tersangka.

OPT tersebut rencananya akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan dari perhitungan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp10 miliar‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas