Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meutya Hafidz Bantah Panglima TNI Marah di Komisi I DPR

Gatot sempat mengeluhkan kewenangannya dipangkas saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meutya Hafidz Bantah Panglima TNI Marah di Komisi I DPR
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Komisi I DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz membantah Panglima TNI Jenderal Gatot Numantyo marah terkait Peraturan Menteri Pertahanan no.28 tahun 2015.

Gatot sempat mengeluhkan kewenangannya dipangkas saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.

"Enggak. Kemarin kan nadanya enggak marah, beliau menyampaikan saja dan sudut pandang beliau," kata Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Meutya mengatakan kesimpulan Raker Komisi I meminta Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang merujuk pada undang-undang.

"Nanti mereka setelah lakukan sinkronisasi dan koordinasi akan ada rapat khusus," kata Politikus Golkar itu.

Meutya mengatakan Komisi I DPR belum mengambil sikap terkait raker tersebut.

Ia menyebutkan hasil konsolidasi Menhan dan Panglima TNI dilaporkan ke Komisi I.

Berita Rekomendasi

Lalu, Komisi I akan menggelar rapat kembali.

"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak boleh ada yang melanggar UU," kata Meutya.

Meutya juga mengaku tidak mengetahui apakah Permenhan tersebut dikeluarkan terkait pembelian pesawat AW-101.

Ia hanya mengatakan Permenhan terkait seluruh anggaran Alutsista.

"Bukan cuma satu-dua barang. Seluruh penganggaran. Karena Permen itu mengikat semuanya, bukan hanya utk barang 'ini' atau barang 'itu'," kata Meutya.

Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengeluhkan pengadaan Alutsista tidak bisa dilakukan langsung melalui TNI.

Karena melalui Peraturan Menteri Pertahanan no.28 tahun 2015 sudah ditetapkan pengadaan harus berasal dari Kementerian Pertahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas