SPS: 74 Nama Perusahaan Pers yang Terverifikasi Masih Bisa Bertambah
"Jadi belum final ini masih bisa terus bertambah yang dari 74 nama sebelumnya yang akan disusul pada tahap-tahap selanjutnya,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Serikat Perusahaan Pers (SPS), Heddy Lugito menyampaikan bahwa saat ini 74 nama perusahaan pers yang terverifikasi masih dapat terus bertambah.
Pasalnya, nama tersebut masih merupakan tahap pertama verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers kepada perusahaan pers di Indonesia, selebihnya, akan terus dilakukan verifikasi terhadap media lainnya.
"Jadi belum final ini masih bisa terus bertambah yang dari 74 nama sebelumnya yang akan disusul pada tahap-tahap selanjutnya," kata dia di Kantor SPS, Jakarta, Senin (6/2/2017)
Dewan Pers, jelas Heddy juga tidak akan menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi pada acara Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Januari 2017 mendatang.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada perusahaan pers proaktif dalam mendaftarkan diri melalui SPS cabang di daerah masing-masing dan menyiapkan untuk memenuhi syarat vverifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
Ke depan, pihaknya hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang yang ada saat ini dan belum mendaftarkan diri, akan didorong untuk segera mendaftar.
"Tetapi jika tidak menginginkan untuk melakukan verifikasi, tidak masalah, mereka masih bisa melakukan kegiatan jurnalistiknya dan masih bisa mencetak koran mereka sebagaimana yang sudah dilakukan," jelas Heddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.