Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Cimahi dan Suaminya Diperiksa KPK

"Dua tersangka perkara suap pembangunan ‎Pasar Atas Baru Cimahi, AST dan MIT diperiksa sebagai tersangka,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wali Kota Cimahi dan Suaminya Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Walikota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti Tochija. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, Selasa (7/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui keduanya merupakan tersangka penerima suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

"Dua tersangka perkara suap pembangunan ‎Pasar Atas Baru Cimahi, AST dan MIT diperiksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa ‎anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Roydonnyzar Monoek alias Donny.

Donny dua kali diperiksa sebagai saksi baik untuk tersangka Atty maupun Itoc‎.

Selain Donny, penyidik juga memeriksa anak buah Donny yakni Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri, Elvius Dailami.

Berita Rekomendasi

Bahkan, dua orang pengacara yakni Ade Yan Yan dan ‎Muhammad Ali Fernanzez juga diperiksa sebagai saksi untuk Itoc.

Dalam kasus ini, KPK‎ menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

Mereka ditangkap pada ‎1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty ‎untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.

‎Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung saambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas