Ditempatkan di Penjara Super Maksimum, Anggoro Widjojo Tidur Beralaskan Kasur Tipis
Anggoro menghuni salah satu sel di Blok A setelah dipindahkan dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (7/2/2017), blok A Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kedatangan penghuni baru.
Penjara di Blok A yang sebelumnya sempat kosong karena mengalami renovasi tersebut akhirnya diisi oleh penghuni baru yakni narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Baca: Anggoro Dikerangkeng Sendirian di Blok A Lapas Gunung Sindur
Anggoro menghuni salah satu sel di Blok A setelah dipindahkan dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Kakak dari Anggodo Widjojo ini akan menghuni kamar sel berukuran 2x3 meter.
Di dalam kamar sel berdinding putih tersebut, pihak Lapas hanya menyediakan fasilitas kloset untuk buang air, serta dipan yang dilapisi kasur busa tipis. Fasilitas tersebut sama dengan yang diterima para napi lainnya.
"Tidak ada yang istimewa, beliau mendapatkan fasilitas yang sama dengan napi lain. Kipas angin saja tidak boleh dibawa ke dalam sel," ujar Kepala Lapas Klas III Gunung Sindur, Mujiarto, kepada Tribun.
Pihak Lapas Gunung Sindur juga tidak membolehkan napi untuk membawa alat elektronik karena tidak ada colokan listrik yang tersedia di kamar.
Selama dua pekan ke depan, Anggoro akan menjadi satu-satunya napi yang akan tinggal di blok A. Sebelumnya ada napi korupsi lainnya yang tinggal di blok ini yakni Gayus Tambunan.
Namun Gayus kini menempati sel di Blok B setelah kamar di Blok A mengalami renovasi sejak tahun lalu. Gayus sendiri diboyong ke Lapas Gunung Sindur dari dari Lapas Sukamiskin pada September 2015.
Namun dalam dua pekan ke depan, napi khusus dari blok lain akan ditempatkan di blok A bersama Anggoro.
Fasilitas yang diterima Anggoro ini akan jauh berbeda dengan yang diterimanya di Lapas Sukamiskin. Anggoro sebelumnya dikabarkan kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.
Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin tersebut.
Hal ini bukan pertama kali dilakukan oleh Anggoro. Kala masih berstatus sebagai tersangka, dirinya pernah menjadi buron KPK sejak 17 Juli 2009. Anggoro akhirnya tertangkap di Shenzen, Cina, Rabu, pada 29 Januari 2014.
Sebagai napi tindak pidana korupsi, Anggoro sendiri akan berstatus napi khusus. Di Lapas Gunung Sindur, napi tindak pidana, korupsi, dan terorisme merupakan napi yang mendapatkan perlakuan khusus.
Napi dengan berstatus khusus tersebut ditempatkan di Blok A yang mendapatkan penjagaan berstatus super maksimum.
Sel napi dengan status ini dilengkapi dengan kamera CCTV yang memantau pergerakan napi selama 24 jam. Pemantauan ini dapat dilakukan secara langsung oleh petugas Lapas hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, melalui perangkat ponsel.
Selain itu, kamar sel napi berstatus khusus dijaga oleh kunci pintu otomatis yang hanya bisa diakses oleh petugas Lapas.
Dibanding napi lain, Anggoro juga memiliki keterbatasan untuk melakukan pertemuan dengan keluarga. Dalam satu pekan, dirinya hanya diizinkan untuk mendapat jengukan pada hari Kamis.
Anggoro juga dibatasi untuk keluar dari penjara selama satu jam. Selebihnya Anggoro akan menjalani hidup di balik jeruji besi.
Selain Anggoro dan Gayus, napi berstatus khusus lainnya adalah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Namun Abu Bakar Ba'asyir ditahan blok khusus D1, berdua bersama napi teroris lainnya Muhammad Nasir.
Gembong narkoba, Freddy Budiman, juga pernah merasakan ketatnya penjagaan Lapas Gunung Sindur. Dirinya sempat ditahan di sini sejak 11 Desember 2015 hingga akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati.
Belum Dijenguk Kerabat
Sejak ditahan, pada Senin dinihari, Anggoro belum mendapatkan jengukan dari sanak saudara serta pengacara.
"Dari kemarin belum ada yang menjenguk beliau. Jengukan juga baru bisa hari Kamis kan," jelas Mujiarto.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang. Menurut Thomson, dirinya belum menjenguk kliennya selama dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
"Kami belum komunikasi, karena itu kan kewenangan Lapas untuk memindahkan napinya. Saya juga belum menjenguk," ujar Thomson ketika dikonfirmasi Tribun.
Thomson mengaku kaget atas perbuatan kliennya, karena menurutnya selama melakukan komunikasi, Anggoro mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Pak Anggoro tidak pernah menginformasikan terkait hal ini ketika komunikasi dengan saya," ujar Thomson.
Menurut keterangan, Mujiarto, Anggoro juga tidak membawa barang apapun ketika pindah ke Lapas Gunung Sindur. "Beliau tidak bawa apa-apa kesini," terang Mujiarto.
Rahmat Yasin dan Romi Herton Belum Dipindahkan ke Gunung Sindur
Kabar kepindahan Anggoro Widjojo ke Lapas Gunung Sindur, juga diikuti oleh kabar kepindahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan mantan Walikota Palembang, Romi Herton, ke Lapas ini.
Namun hal ini dibantah oleh pihak Lapas Gunung Sindur. Menurut Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kepindahan Rachmat Yasin dan Romi Herton ke Lapas yang dikepalainya tersebut.
"Belum ada napi, bernama Rachmat Yasin maupun Romi Herton yang dipindahkan ke sini," ujar Mujiarto.
Menurutnya sejauh ini pihak Lapas hanya bertugas menerima dan membina kedatangan napi dari lapas lain. Sehingga dirinya tidak mengetahui mengenai ihwal kepindahan mantan Rachmat Yasin ke Lapas Gunung Sindur.
"Kami kan sifatnya cuma menerima, kami tidak bisa minta napi mana saja yang masuk kesini," tambah Mujiarto.
Rahmat Yasin diisukan pindah setelah kedapatan kerap keluar dari Lapas Sukamiskin tempat dirinya dipenjara.
Rahmat Yasin diduga diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan. Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut
Rachmat Yasin sendiri divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.