Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru Bicara FPI Tersangka, Polda Jabar Panggil Ulang Habib Rizieq

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Juru Bicara FPI Tersangka, Polda Jabar Panggil Ulang Habib Rizieq
Tribun Bali
Juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1/2017). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut Martinus, penetapan tersangka ini diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose) kasus yang digelar oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali kemarin.

"(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa Saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Martinus.

Martinus mengungkapkan, pasca-penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Munarman dengan alamat Markas FPI, Jalan Petamburan III 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 26 orang," jelas Martinus.

Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video di media sosial yang memuat Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan petugas keamanan melempari rumah warga muslim. Lokasi kejadian terjadi di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai tersangka penodaan Pancasila, di media sosial.

Pada pertengahan Januari lalu, Polda Bali memeriksa Munarman.

"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan.

Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan, yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi FPI itu.

Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca: SBY: Demokrat Tak Berniat Menggulingkan Pemerintahan Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas