KPK Periksa Menteri Yasonna Hari Ini
"Menteri Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisi II DPR RI,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly, Rabu (8/2/2017) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Jumat (3/2/2017) lalu.
Yasonna meminta jadwal ulang ke KPK lantaran surat panggilan yang diterimanya sangat mepet dengan hari pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kepada Yasonna terkait kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Menteri Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisi II DPR RI," ucap Febri.
Selain memeriksa Yasonna, Febri menambahkan hari ini pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka Sugiharto (S), Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara dalam kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Buntut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.
Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.
Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.