Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Irman Gusman Hanya Terbukti Terima Rp 100 Juta

Penasihat hukum terdakwa Irman Gusman Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Irman Gusman Hanya Terbukti Terima Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Irman Gusman Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak sesuai.

Menurut Maqdir, pasal tersebut tidak bisa digunakan karena Irman Gusman tidak menyalahgunakan wewenangnya.

"Tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pak Irman berkaitan pengadaan gula 1.000 ton. Sehingga, dengan tidak adanya penyalahgunaan jabatan ini, maka beliau tidak bisa dihukum dengan ketentuan pasal 12 huruf b," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Baca: Irman Gusman Mengaku Khilaf

Baca: Irman Gusman: Saya Terkejut, Sedih, dan Terpukul Dituntut 7 Tahun Penjara

Kata Maqdir, kliennya hanya bisa dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Berita Rekomendasi

Maqdir mengatakan Irman tidak mengetahui jika bungkusan yang dia terima dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaverindy Sutanto, Memi adalah uang.

"Satu-satunya yang bisa dibuktikn adalah memang betul beliau diberi uang 100 juta tanpa beliau ketahui. Oleh karena hal ini terbukti, maka yang terbukti adalah ketentuan pasal 11 Undang-Undang Tipikor," kata dia.

Pasal 11 memang berbeda dibandingkan Pasal 12 dari segi tuntutan. Pasal 11 hanya memuat tuntutan paling lama pidana penjara lima tahun dan paling singkat satu tahun.

Sementara Irman kini dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas