Masinton Pertanyakan Kelanjutan Kasus Union Busting di Pelindo II
Masinton menyebut, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, yang artinya sudah siap disidangkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan union busting (pemberangusan serikat pekerja) yang melibatkan seorang direktur pembinaan Anak Usaha Pelindo II.
Masinton menyebut, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, yang artinya sudah siap disidangkan.
"Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini?" ujar Masinton saat dihubungi Rabu, (8/2/2017).
Menurut Masinton, harusnya berkas tersebut sudah ada tindak lanjut sejak kasus tersebut dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012.
"Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya, sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan dia sebagai Direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar" tuturnya.