Munarman akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pada 10 Februari di Mapolda Bali
juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, 10 Februari
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka fitnah pecalang, juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Jumat, 10 Februari 2017.
Baca: Munarman Resmi Jadi Tersangka Penghinaan Pecalang Bali
"Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP ke saudara Munarman di Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Baca: Meski Polisi Ancam Bubarkan, FPI Tetap Unjuk Rasa pada 11 Februari
Martinus menjelaskan, penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Munarman dengan alamat Markas FPI, Jalan Petamburan III 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Munarman diminta datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Ditreskrimsusb Mapolda Bali pada 10 Februari 2017.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Bali memutuskan meningkatkan status saksi terlapor kasus fitnah pecalang, Munarman, menjadi tersangka sebagaimana diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose).
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup perihal sangkaan yang dituduhkan kepada Munarman. Dan sudah ada 26 orang yang diperiksa oleh penyidik selama proses penyidikan kasus ini.
Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video di media sosial yang memuat Munarman menyebut pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan melempari rumah warga muslim. Lokasi kejadian terjadi di Jakarta pada 2016.
Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai tersangka penodaan Pancasila, di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.