Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Sallywati Tutupi Muka dengan Majalah

Dalam pemeriksaan kali ini, Sallywati masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Sallywati Tutupi Muka dengan Majalah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Sallywati Rahardja mencoba menghindar dari kejaran wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/2/2017). Sally diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sallywati Raharja, ‎anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, penyuap di kasus pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia hari ini, Rabu (8/2/2017) memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan kali ini, Sallywati masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA), mantan Dirut Garuda.

Pantauan Tribunnews.com usai menjalani pemeriksaan pukul 16.40 WIB tadi, Sallywati sama sekali tidak bergeming soal materi pemeriksaanya.

Dia memilih bungkam dan berjalan keluar menjauhi awak media. Sallywati yang menggunakan batik dibalut sweeter ini juga menutupi wajahnya dari sorotan awak media menggunakan majalah.

Terpisah Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui keterangan yang disampaikan Sallywati sangat penting untuk pengusutan kasus ini.

Sangking pentingnya, KPK meminta Imigrasi untuk mencekal Sallywati agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

"Keterangan ‎dia sangat penting di kasus ini, makanya kami minta dicegah keluar negeri. Keterangan penting apa yang disampaikan Sallywati tidak bisa kami sampaikan karena itu materi penyidikan," tambah Febri.

Menurut informasi, Sallywati adalah pihak yang diduga sebagai juru bayar sejumlah uang yang diberikan Soetikno ke Emirsyah Satar.

‎Untuk diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas