Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Auditor Hukum Diperlukan di Era Persaingan

Jimly menjelaskan bahwa auditor hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola pemerintahan dan bisnis dengan baik

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Auditor Hukum Diperlukan di Era Persaingan
youtube
Jimly Asshidiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Jimly Asshiddiqie menilai profesi auditor hukum sebagai profesi yang baru pada saat ini dibutuhkan pasar dalam rangka menghadapi era persiangan saat ini.

Jimly menjelaskan bahwa auditor hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola pemerintahan dan bisnis dengan baik, terutama untuk mencegah terjadinya persoalan hukum.

"Keberadaan auditor hukum sangat penting dan diperlukan agar mencegah terjadinya masalah hukum," ujar Jimly berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (9/2/2017).

Jimly mengatakan semua pengambilan keputusan membutuhkan rekomendasi dan hasil audit agar keputusan-keputusan tersebut itu baik, baik peraturan, administrasi, ataupun kontrak perjanjian internasional, bahkan MOU.

Sehingga, kata Jimlu, aturan kebijakan yang disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil audit yang komprehensif agar tidak bertabrakan satu sama lain atau tidak melanggar Undang-Undang.

"Sekarang ini tidak hanya audit keuangan yang dibutuhkan, tapi juga audit teknologi, audit lingkungan, sekarang audit hukum," kata Jimly.

Jimly mengatakan adanya audit hukum, maka telah diselenggarakan pendidikan yang bersertifikasi yang telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP) dan juga di dukung Kementerian Hukum dan HAM agar memperkuat sistem hukum Indonesia semakin profesional.

Sementara, Presiden ASAHI Qomaruddin berharap agar para auditor hukum nantinya dapat disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum menjalankan tugas profesinya.

"Mengingat profesi auditor hukum dalam menjalankan tugasnya banyak bersentuhan dengan rahasia, baik rahasia negara maupun rahasia perusahaan dan lembaga, maka seharusnya auditor hukum sebelum menjalankan tugasnya wajib mengambil/mengangkat sumpah terlebih dahulu di hadapan pejabat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tutur Qomaruddin.

Diketahui, saat ini digelar Kongres II ASAHI yang diikuti oleh 95 orang yang mewakili lebih dari seribu orang anggota auditor hukum dari ASAHI seluruh Indonesia ini dibuka Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan KemenkumHAM Y. Ambeg Paramarta ini menyatakan menyambut baik dibentuknya profesi auditor hukum dan berharap agar keberadaan auditor hukum dapat berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Acara Kongres Nasional II ASAHI dilangsungkan selama satu hari dengan agenda rapat pleno dan sidang komisi-komisi, yang terdiri dari Komisi Organisasi, Komisi Program Kerja dan Komisi Rekomendasi serta akan memilih pimpinan ASAHI masa bakti 2016-2021.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas