Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituntut 7 Tahun Penjara, Irman Gusman Anggap Berlebihan

Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam nota pembelaan pribadi, Irman menyatakan dirinya tidak mengetahui pemberian uang yang dilakukan Memi dan Xaveriandy Sutanto, pengusaha gula impor yang juga terpidana.

Irman Gusman didakwa menerima uang 100 juta rupiah, sebagai balas jasa merekomendasikan CV Semesta Berjaya untuk mendapatkan kuota gula impor dari Bulog.

Irman keberatan dengan dakwaan jaksa KPK. Ia menilai tuntutan 7 tahun penjara berlebihan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas