Kasus Suap di PUPR, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi dan Sopirnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (9/2/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan
selain Kurniawan, KPK juga memeriksa Yono, sopir Kurniawan. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kedua saksi ini akan diperiksa untuk tersangka YWA," ucap Febri.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Penyidik memeriksa Kurniawan karena dalam fakta persidangan diungkap Kurniawan yang menjadi perantara uang suap dari Sok Kok Seng ke Yudi Widiana Adi (YWA).
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.