Kasus Suap Penerbitan Paspor, KPK Periksa 10 saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi terkait suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi terkait suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Tersangka di kasus ini, yaitu Atase Keimigrasian kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW) yang sudah dicegah keluar negeri dan dinonaktifkan serta ditarik ke Jakarta.
"Sejak 19 Januari 2017 lalu, KPK telah memeriksa 10 saksi di kasus ini. Saksi berasal dari beragam unsur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/2/2017).
Febri menambahkan 10 saksi ini seluruhnya berasal dari pihak swasta yang terdiri dari enam perusahaan yang berbeda.
"Dari 10 saksi ini kami gali informasi soal perusahaan mereka yang melakukan proses calling visa dimana DW ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Dwi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Selanjutnya perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi. Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.