Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Malah Khawatir Jika Napi Korupsi Disebar di Sejumlah Lapas

"Saya justru khawatir jika disebar, maka pengawasan akan sulit. Kalau dikumpulkan, maka jika ada problem akan jelas siapa yang salah,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Malah Khawatir Jika Napi Korupsi Disebar di Sejumlah Lapas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dari kiri Direksi Indonesia Parlemen Center, Hanafi, Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, Program Manager Yappika, Hendrik Rosdinar, Manager Program ICW, Abdullah Dahlan, dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers terkait UU MD 3, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Beberapa pasal di UU MD3 memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen, seperti pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Antikorupsi mengkritisi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebar tahanan kasus korupsi disejumlah Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pegiat antikorupsi yang merupakan Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) khawatir jika narapidana korupsi disebar akan lebih sulit mengawasinya.

"Saya justru khawatir jika disebar, maka pengawasan akan sulit. Kalau dikumpulkan, maka jika ada problem akan jelas siapa yang salah," ujar Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Kamis (9/2/2017).

Menurut dia, jika pimpinan dan petugas Lapas berintegritas tinggi kejadian plesiran tahanan korupsi, fasilitas mewah, dan mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas tidak akan terjadi.

"Menurut saya pokok persoalannya tidak pada disebar atau dikumpulkan, tetapi pada integritas pimpinan dan petugas lapas yang rendah,"

Saat ini hanya tinggal dicari cara bagaimana publik bisa memantau dengan mudah kondisi Lapas yang berisi tahanan korupsi.

Berita Rekomendasi

"Selain juga pengawasan kinerja lapas ditingkatkan," kata Hendrik Rosdinar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan satu hal yang sedang dikaji KPK adalah usulan untuk menyebar semua tahanan kasus korupsi.
KPK ingin mengusulkan agar tahanan kasus korupsi tidak lagi ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan secara khusus.

"Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, dari berita di Tempo, yang dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu," kata Agus.

Selain itu, KPK meminta agar Ditjen Pemasyarakatan dapat segera memperbaiki semua celah yang dapat dimanfaatkan narapidana untuk menghindari pemidanaan.

Menurut Agus, hal ini sebaiknya tidak hanya kepada narapidana kasus korupsi, tapi juga masalah peredaran narkoba dari dalam penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas