Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212

Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan Keadilan untuk Semua yang menjadi tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying.

Rupanya, Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pencucian uang terkait dana sumbangan-sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam yang ditampung di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.

Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan tersebut yang menjadi tindak pidana pencucian uang.

"Nama yayasannya, Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta.

Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit TPPU/money laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 Februari 2017.

Sesuai surat panggilan, Bachtiar Nasir hendak diperiksa sebagai saksi kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena merasa ada kesalahan pada surat tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Surat panggilan pemeriksaan juga baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum jadwal hari-H pemeriksaan.

Baca: Kepada Penyidik Kak Ema Mengaku Teman Dekat Firza Husein

Menurut Agung, Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi karena keterangannya diperlukan untuk penyidikan kasus tersebut.

Agung mengakui awal penyelidikan kasus ini bukan dari pelaporan masyarakat, melainkan dari temuan adanya bukti penyimpangan dugaan TPPU.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga ada," ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah temuan penyidik terkait penyimpangan kekayaan atau aset yayasan tersebut akan menjadi pendalaman materi dalam pemeriksaan saksi, termasuk kepada Bachtiar Nasir.

Anggota tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

"Kedua ini menyangkut dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan-sumbangan dari masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah, ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," kata Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera hadir di Kantor Bareskrim sebagai perwakilan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca: AKBP Brotoseno Terima Suap Rp 1,9 Miliar untuk Biaya Berobat Orangtua

Ia menduga Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF-MUI dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus ini karena ingin menggali peran dia di Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kapitra meyakinkan, Bachtiar Nasir tidak terlibat dalam struktur pengurus yayasan Keadilan untuk semua maupun dugaan pencucian uang yang tengah disidik Bareskrim Polri.

Selain itu, ada atau tidaknya nama Bachtiar Nasir dalam pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua bisa dilihat dari akta notaris pendirian yayasan jika yayasan tersebut terdaftar.

"Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tak ada hubungannya dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur yayasan," kata dia.

Informasi yang diterima Kapitra dari penyidik, bahwa kasus ini tidak berasal dari laporan masyarakat, melainkan temuan internal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Meski kasusnya sudah tahap penyidikan, penyidik belum menentukan tersangkanya.

"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra.

Ia pun berharap agar jadwal ulang pemeriksaan untuk Bachtiar Nasir tidak dilakukan dalam waktu dekat.

"Kalau bisa habis pemilu. Tapi, kapan waktunya itu hak penyidik," ujarnya. (coz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas