Suap Rolls-Royce, KPK Periksa Senior Manager Garuda Indonesia
KPK terus mengusut kasus suap pembelian 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat dari Rolls Royce ke PT Garuda Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pembelian 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat dari Rolls Royce ke PT Garuda Indonesia (Persero).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini pihaknya menjadwalkan satu saksi diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda.
"Saksi yang diperiksa hari ini Azwar Anas, senior Manager Engine Management Garuda Indonesia, dia diperiksa untuk tersangka Emirsyah," ucap Febri.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Sallywati Raharja, anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, penyuap di kasus ini.
Febri mengakui keterangan yang disampaikan Sallywati sangat penting untuk pengusutan kasus ini.
Begitu pentingnya kasus ini, KPK meminta Imigrasi untuk mencekal Sallywati agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.
"Keterangan dia sangat penting di kasus ini, makanya kami minta dicegah keluar negeri. Keterangan penting apa yang disampaikan Sallywati tidak bisa kami sampaikan karena itu materi penyidikan," tambah Febri.
Menurut informasi, Sallywati adalah pihak yang diduga sebagai juru bayar sejumlah uang yang diberikan Soetikno ke Emirsyah Satar.
Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga, Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.