Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Pekan Ini, Ahok Kembali Menjabat Gubernur DKI Jakarta

Oleh karena itu, prosesi serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas Sumarsono kepada Ahok-Djarot akan dilakukan pada Sabtu sore.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Akhir Pekan Ini, Ahok Kembali Menjabat Gubernur DKI Jakarta
capture
Ahok Jakarta Dubai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada akhir pekan ini.

Sebab, masa kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada Sabtu (11/2/2017).

Dengan demikian, masa cuti Basuki habis pada esok hari.

"Besok tanggal 11 Februari, masa kampanyenya habis. Plt (pelaksana tugas) harus sudah menyerahkan kembali ke Pak Ahok melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhir jabatannya nanti," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kdh KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan pada hari itu, Ahok dengan Djarot sudah menyelesaikan cutinya untuk mengikuti kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Oleh karena itu, prosesi serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas Sumarsono kepada Ahok-Djarot akan dilakukan pada Sabtu sore.

"Betul (sertijab Sumarsono dengan Ahok-Djarot) rencana pukul 15.30 WIB. Rencananya di Balai Agung," kata Mawardi, kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2017).

BERITA TERKAIT

Sumarsono akan menyerahkan buku selama masa kepemimpinannya di Jakarta kepada Ahok.

Selain itu, akan ada, pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta yang menghadiri acara tersebut.

Menunggu tuntutan

Tentang status Ahok yang merupakan terdakwa perkara dugaan penodaan agama dan masih menjalani masa sidang, Tjahjo menegaskan, dirinya tetap tidak dapat memberhentikan sementara Ahok.

Hal tersebut lantaran Ahok hanya diancam hukuman di bawah lima tahun.

"Jadi, saya harus adil sebagaimana teman-teman pejabat yang lain yang kasusnya di bawah lima tahun. Sepanjang dia tidak ditahan, ya dia tetap menjabat," ujar Tjahjo.

Oleh karena itu, Mendagri akan menunggu proses di peradilan sampai pada tahap penuntutan.

"Sekarang dia saya berhentikan, enggak tahunya jaksa menuntut empat tahun, saya digugat. Makanya, saya harus adil, dong," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas