Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andre Gerindra: Tidak Berhentikan Ahok, Presiden dan Mendagri Berpotensi Langgar Konstitusi

"Dakwaannya kan jelas disampaikan jaksa penuntut umum, kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar Andre.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Andre Gerindra: Tidak Berhentikan Ahok, Presiden dan Mendagri Berpotensi Langgar Konstitusi
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya Presiden bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semata, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu pula, berkaitan dengan status terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pemerintah semestinya berlaku adil. Yakni dengan memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI setelah masa cutinya habis.

"Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda," kata Andre saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

Diungkapkan, Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Dakwaannya kan jelas disampaikan jaksa penuntut umum, kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara, bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," ujar mantan Presiden Mahasiswa Trisakti ini.

Selain UU Pemda, Andre juga menyinggung Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana pada pasal itu sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Karena itu pula pihaknya mempertanyakan alasan demi alasan Mendagri Tjahjo Kumolo demi mempertahankan Ahok.

"Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh," tegas Andre.

Berita Rekomendasi

Tokoh muda Minang itu menambahkan, kepastian soal posisi dan jabatan Ahok pada 12 Februari sangat menentukan sikap pemerintah. Jika tidak segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, maka benar anggapan publik bahwa pemerintah memang tidak netral dalam kasus Ahok.

"Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti Presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," ucap Andre.

"Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal Ahok di DKI, buktikan bahwa pemerintah netral. Sekali lagi bahwa Presiden Jokowi merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden bagi Ahok semata," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas