Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua GNPF Minta Diperiksa Setelah Pilkada, Penyidik Langsung Kirim Surat Panggilan

Bachtiar Nasir diminta datang untuk diperiksa di kantor Bareskrin Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017) ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua GNPF Minta Diperiksa Setelah Pilkada, Penyidik Langsung Kirim Surat Panggilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada jadwal pemeriksaan Rabu (8/2/2017) kemarin, Ketua GNPF-MUI ingin pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan pencucian uang yayasan Keadilan untuk Semua dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah pilkada 15 Februari 2017.

Keinginannya tidak kesampaian karena penyidik justru langsung mengirimkan surat panggilan untuknya pada hari itu juga.

Bachtiar Nasir diminta datang untuk diperiksa di kantor Bareskrin Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017) ini.

Rencana pemeriksaan Bachtiar Nasir ini disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui pesan singkat, Kamis (9/2/2017).

Menurut Agung, selain Bachtiar Nasir, penyidik juga memanggil Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, untuk menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat II Tipideksus) Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat besok pukul 10.00 WIB.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

 Yayasan yang dimaksud adalah yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).

BERITA REKOMENDASI

"Betul, (dijadwalkan diperiksa sebagai saksi) bersama Novel Chaidir Hasan," ujar Agung.

Panggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir ini adalah jadwal ulang pemeriksaan dari penyidik Dit II Tipideksus Bareskrim Polri.

Sedianya, Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2/2017) kemarin. Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, ada kesalahan pada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan kepadanya. Dan surat panggilan itu baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum hari-H pemeriksaan.

Saat itu, Bachtiar Nasir mengutus anggota tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, untuk meminta klarifikasi ke penyidik di kantor Bareskrim Polri.

Selain mendapat penjelasan soal adanya kesalahan pada surat panggilan pemeriksaan, saat itu Kapitra Ampera juga menyampaikan harapan kliennya, Bachtiar Nasir.

"Kalau bisa habis pemilu. Tapi, kapan waktunya itu hak penyidik," kata Kapitra hari itu.

Atas adanya panggilan pemeriksaan pada Jumat besok, Kapitra Ampera menyatakan Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan tersebut meski penyidik lagi-lagi mengirimkan surat tersebut baru pada Rabu (8/2/2017) malam atau beberap jam setelah gagalnya rencana pemeriksaan yang pertama.

"Surat panggilannya baru datang tanggal 8 Februari tadi malam jam setengah 12 dan disuruh datang tanggal 10 besok," kata Kapitra.

"Bachtiar Nasir dan kami akan datang," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas