Perselisihan Dirut Freeport dengan DPR Bisa Dibawa ke MKD
Dirut PT Freeport Indonesia Chappy Hakim marah-marah saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan perselisihan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim dengan anggota DPR Komisi VII Mukhtar Tompo bisa dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun hal tersebut harus dilihat dulu dari aturan yang dilanggar oleh Chappy dan Mukhtar.
"Yang jelas apabila memang ada yang melanggar aturan memegang aturan. Disini yang memegang etik adalah MKD," ujar Agus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Politisi Demokrat itu memaparkan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat memiliki aturan yang harus dipatuhi, baik anggota dewan maupun tamu undangan yang hadir.
Jika terjadi perselisihan, Agus ingin mendengar dari kedua belah pihak terlebih dahulu.
"Adapun itu (perselisihan) terjdi semuanya tentu dari sebab akibat. Kita tidak bsa menilai dari salah satu pihak," ungkap Agus.
Sebelumnya diberitakan Dirut PT Freeport Indonesia Chappy Hakim marah-marah saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI. Bahkan Chappy menunjuk sambil marah kepada Mukhtar Tompo.
"(Chappy) nunjuk sambil marah-marah dengan gaya preman," jelas politisi Hanura Mukhtar Tompo.