Hanura Tak Terima Perlakuan Bos Freeport Indonesia Terhadap Mukhtar Tompo
Tidak ada pemukulan dalam kejadian tersebut. Namun, terdapat perlakuan tidak menyenangkan, ancaman, serta intimidasi terhadap Tompo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura telah memanggil anggotanya di Komisi VII DPR Mukhtar Tompo. Hal itu terkait peristiwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan 12 Perusahaan Tambang, Kamis (9/2/2017).
Mukhtar Tompoh mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim. Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengaku pihaknya tidak menerima perlakuan Chappy terhadap Mukhtar Tompo.
"Jadi fraksi Partai Hanura tidak dapat menerima daripada tindakan Chappy Hakim sebagai Presdir Freeport daripada Freeport dan kami akan tetap melakukan langkah-langkah hukum. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan ketum Partai Hanura," kata Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Nurdin mengakui tidak ada pemukulan dalam kejadian tersebut. Namun, terdapat perlakuan yang tidak menyenangkan, ancaman, serta intimidasi.
Menurut Nurdin, hal itu tidak lazim dilakukan seorang pemimpin koorporasi perusahaan multinasional terhadap Anggota DPR.
"Saya sebagai ketua fraksi Partai Hanura menugaskan daripada beberapa anggota di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dalam hal ini komisi VII untuk melakukan pengawalan sesuai fungsi tadi yaitu mengawal pembuatan UU pelaksanaan UU dan pengawasan," kata Waketum Hanura itu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.