Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umar Hasibuan Sayangkan Pernyataan Soni Sumarsono terkait Ahok

Dia juga menyayangkan pernyataan eks Pelaksana Tugas (Plt) Soni Sumarsono saat serah terima jabatan kepada Ahok, Sabtu (11/2/2017).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Umar Hasibuan Sayangkan Pernyataan Soni Sumarsono terkait Ahok
Abdul Qodir
Basuki Tjahaja Purnama dalam acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Hasil Kerja dari Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Umar Hasibuan menilai seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Hal itu disampaikan Umar menanggapi kembalinya Ahok menduduki jabatan Gubernur setelah masa cuti kampanye selesai di perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017

"Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selesai. Namun statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukannya, harusnya Menteri Dalam Negeri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut," kata Umar ketika dihubungi, Minggu (12/2/2017).

Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara.

Menurut Umar, apabila merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Dia juga menyayangkan pernyataan eks Pelaksana Tugas (Plt) Soni Sumarsono saat serah terima jabatan kepada Ahok, Sabtu (11/2/2017).

Saat itu, Sumarsono mengatakan, alasan Ahok belum dicopot dari jabaran gubernur karena masih menunggu putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama yang kini menjerat Ahok.

Berita Rekomendasi

"Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sungguh disayangkan. Soni berdalih bahwa Kemendagri masih menunggu kejelasan tuntutan kepada Ahok, dan jika tuntutan di atas lima tahun Ahok baru diberhentikan sementara," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas