Direktur EK Prima Ekspor Indonesia Didakwa Suap Penyidik Pajak Miliaran Rupiah
JPU KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut merupakan sebagian dari janji Rp 6 miliar dengan Handang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair atau Mohan, didakwa memberikan uang suap 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mengatakan uang tersebut merupakan sebagian dari janji Rp 6 miliar dengan Handang.
"Dengan maksud agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP," kata Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/2/2017).
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
KPP PMA Enam kemudian mengimbau PT EK Prima melunasi utang PPN pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36.876.570.880 dan tahun 2015 sebesar Rp 22.406.967.720. Mohan kemudian pada 30 Juni 2016 mengajukan surat keberatan yang menyatakan tidak sependapat.
Kepada KPP PMA Enam Johnny Sirait kemudian mengundang Chief Accounting PT EK Prima Siswanto untuk menyarankan agar perusahaan tersebut mengikuti program tax amnesty. Surat yang dikirimkan KPP PMA Enam kemudian tidak dibalas oleh Mohan.
Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam yang sebelumya berkesimpulan dapat memenuhi keinginan pengajuan restitusi pajak PT EKP kemudian menolak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) karena adanya instruksi Johnny Sirait yang mengatakan transaksi PT EKP tidak dapat diyakini kebenarannya.
PT EK Prima juga memiliki Surat Tagihan Pajak PPN pada 6 September 2016 untuk masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52.364.730.649 dan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp 26.440.221.909. PT EK Prima juga menghadapi masaah karena akan di-bukper (bukti permulaan) oleh KPP PMA Enam sehubungan dengan Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PT EKP oleh KPP PMA Emam.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.
Di situsnya, perusahaan ini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.
PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.