Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Saksi Tak Hadir, Hakim Putuskan Sidang Ahok Ditunda Selasa Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menuda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Saksi Tak Hadir, Hakim Putuskan Sidang Ahok Ditunda Selasa Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menuda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang akan ditunda hingga hari Selasa 21 Februari 2017 minggu depan.

"Dengan demikian, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan Selasa 21 Februari 2017 pekan depan," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarso dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Dalam sidang hari ini hanya dua saksi dari empat yang dijadwalkan hadir.

Baca: Sidang Ahok Selesai, Massa Anti Ahok Membubarkan Diri

Baca: Saksi Ahli: Gunakan Kata Pakai Atau Tidak, Sama Saja Maknanya

Baca: Saksi Ahli Agama Sebut yang Jadi Masalah Adalah Dibohongi Pakai Al-Maidah Ayat 51.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, baru dua saksi ahli yang mengonfirmasi hadir dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.

"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan.

Menurutnya, dua ahli pidana bernama Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan.

Namun, hanya Muhammad Amin dan Mahyuni yang memastikan hadir untuk memberikan keterangan.

"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas