Dua Saksi Tak Hadir, Hakim Putuskan Sidang Ahok Ditunda Selasa Pekan Depan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menuda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menuda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang akan ditunda hingga hari Selasa 21 Februari 2017 minggu depan.
"Dengan demikian, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan Selasa 21 Februari 2017 pekan depan," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarso dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dalam sidang hari ini hanya dua saksi dari empat yang dijadwalkan hadir.
Baca: Sidang Ahok Selesai, Massa Anti Ahok Membubarkan Diri
Baca: Saksi Ahli: Gunakan Kata Pakai Atau Tidak, Sama Saja Maknanya
Baca: Saksi Ahli Agama Sebut yang Jadi Masalah Adalah Dibohongi Pakai Al-Maidah Ayat 51.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, baru dua saksi ahli yang mengonfirmasi hadir dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.
"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan.
Menurutnya, dua ahli pidana bernama Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan.
Namun, hanya Muhammad Amin dan Mahyuni yang memastikan hadir untuk memberikan keterangan.
"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," katanya.