Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA Dipilih Melalui Mekanisme Pemungutan Suara, Begini Tata Caranya

Mahkamah Agung akan melakukan pergantian pucuk pimpinannya, Selasa (14/2/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MA Dipilih Melalui Mekanisme Pemungutan Suara, Begini Tata Caranya
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung akan melakukan pergantian pucuk pimpinannya, Selasa (14/2/2017).

Lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman itu mempunyai tradisi yang dilakukan setiap pergantian pimpinan.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.

Menurut dia, sebanyak 48 orang Hakim Agung mempunyai masing-masing satu hak suara untuk memilih ketua.

“Ada 48 hakim agung yang mempunyai hak suara,” ujar Suhadi, kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Tim Panitia Pelaksana Kegiatan memberikan kertas kepada para Hakim Agung itu.

Berita Rekomendasi

Lalu, mereka dapat menuliskan nama sendiri atau nama Hakim Agung yang lain.

Walaupun dilakukan secara sederhana, dia menegaskan mekanisme pemungutan suara itu dilakukan secara rahasia.

“Dikasih kertas untuk memilih one man one vote. Silakan dipilih. Disaksikan dua orang saksi,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas