Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Hakim MK untuk Tersangka Patrialis Akbar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Dua Hakim MK untuk Tersangka Patrialis Akbar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SELAMATKAN MK - Pegiat anti korupsi menggelar aksi Selamatkan Mahkamah Konstitusi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (12/2). Dalam aksinya mereka mengecam keras perilaku hakim yang korup terutama mantan Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK bersama seorang wanita di Grand Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) terkait perkara permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin ‎(13/2/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.

Baca: Kasus Patrialis Akbar dan Silang-sengkarut Kepentingan dalam Produk Hukum

"Hari ini diagendakan periksa tiga saksi untuk tersangka PAK. Satu saksi swasta dan satu lagi saksi dari hakim MK," ucap Febri.

Febri menuturkan satu saksi swasta yang diperiksa yakni Pina Tamin. Sementara dua hakim MK ialah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang tersebut itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian operasi tangkap tangan kepada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara Nomor 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas