Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mendagri Akan Konsultasi ke MA Masalah Ahok Tidak Dipecat

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mengumpulkan bukti, data, dan fakta untuk dibawa ke MA.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Akan Konsultasi ke MA Masalah Ahok Tidak Dipecat
KOMPAS IMAGES
Ahok dan Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) esok pagi.

Tujuannya untuk membahas penafsiran pasal yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami merencanakan paling lambat besok pagi kami menyampaikan ke Mahkamah Agung," ujar Tjahjo di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (12/2/2017).

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mengumpulkan bukti, data, dan fakta untuk dibawa ke MA.

Sehingga hal yang dibahas untuk penggunaan pasal dakwaan ke Ahok bisa konkrit.

"Kami menyampaikan, menginvetarisir semua masalah," ujar Tjahjo.

Tjahjo memaparkan jika salah mengambil keputusan, pemerintah bisa digugat.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat banyak tafsir, Tjahjo meminta bantuan dari MA.

"Apakah ini salah atau benar semua orang punya tafsir. Makanya kita minta sama MA," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan untuk pertama kalinya saat di MA bisa memecat seorang Gubernur yang sedang menjabat.

"Baru pertama kali sebagai pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak," kata Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan, alasan Ahok tidak dipecat karena Kementerian Dalam Negeri melihat ada dua pasal yang dikenakan.

Dakwaan pertama jaksa menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Kalau kami terapkan pasal ini keputusan pengadilan atau tuntutannya beda kami yang digugat," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas