PAN Dukung Pansus Angket Ahok Gate
Yandri mengingatkan pada Desember 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menonaktifkan Ahok setelah cuti.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN setuju adanya Pansus Angket Ahok Gate yang digulirkan fraksi Gerindra.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
"Setuju kita akan tanda tangan (Pansus Angket Ahok Gate)," ujar Yandri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Alasan fraksi PAN setuju adanya Pansus Angket Ahok Gate, kare aingin menanyakan kepada pemerintah terkait jabatan Gubernur DKI yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih terdakwa kasus penistaan agama.
Menurut Yandri pemerintah bisa melanggar UU UU KUHP no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).
"Perlu ada yang kita tanyakan kan kepada pemerintah kenapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara UU Pemda kan sudah mengatur," ujar Yandri.
Yandri mengingatkan pada Desember 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menonaktifkan Ahok setelah cuti.
Selain itu serah terima Gubernur DKI, kata Yandri dilakukan masa kampanye.
"Sekarang Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali. Jadi PAN setuju (Pansus Angket Ahok Gate)," kata Yandri.