PP Muhammadiyah Anggap Memilih Berdasarkan Agama Adalah Hak
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membacakan pernyataan PP Muhammadiyah atas Pilkada 2017.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga harus memilih calon pemimpin baik yang antara lain memiliki ahlak mulia.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah saat membacakan pernyataan PP Muhammadiyah atas Pilkada 2017.
"Mengimbau kepada warga persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan memilih kandidat yang berahlak mulia, amanah, jujur, bersih, kompeten, dekat dengan rakyat, dan peduli terhadap dakwah, serta perjuangan umat Islam," ujar Abdul Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Baca Berita Terkait: Ahok: Pejabat Pemprov yang Pilih Cagub Berdasarkan Agama Melawan Konstitusi
Baca: PP Muhammadiyah Imbau Warga Memilih Kandidat yang Berahlak
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menambahkan bahwa dengan penyebutan kriteria-kriteria tersebut maka tidak perlu lagi PP Muhammadiyah menyinggung soal surat al Maidah ayat 51, yang memerintahkan umat Islam memilih pemimpin muslim.
"Jika dikatakan dalam konteks dakwah perjuangan Islam, lalu ada ahlak mulia, maka tidak perlu dikatikan dengan Al Maidah pun. Ini merupakan bagian dari hak politik yang tentu wajar dilakukan umat Islam," ujarnya.
"Dalam prinsip politik demokrasi, dasar pilihan politik berdasarkan agama itu sah. Sejauh tetap dilakukan dengan konstitusi, kemudian sesuai dengan prinsip pemilu," Haedar menambahkan.
Terkait surat Al Maidah ayat 51 ini, membuat Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama yang sidangnya hingga kini masih terus berlangsung.
Ahok terseret kasus tersebut setelah pada akhir September 2016, saat masih menjabag sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dia memberikan komentar soal surat Al Maidah ayat 51.
Pernyataan tersebut memancing reaksi dari umat Islam sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan sikap dan pandangan keagamaan yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.