Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Polisikan Bos Freport Indonesia

"Tadi saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Polisikan Bos Freport Indonesia
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Mukhtar Tompo mempolisikan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Marsekal Chappy Hakim ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Mukhtar Tompo mempolisikan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Marsekal Chappy Hakim ke Bareskrim Polri.

Mukhtar merasa dipermalukan, serta diancam saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia, serta PT Petrokimia Gresik.

"Kamu jangan macam-macam. Awas kamu" ucap Mukhtar mengulang kalimat yang diutarakan Chappy di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Muktar menganggap Chappy telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya usai rapat kerja di DPR RI.

"Tadi saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan," ujar Muktar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017) petang.

Mukhtar membantah adanya pemukulan dari Chappy.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu, dia menilai Chappy tak layak memimpin PT Freeport Indonesia.

"Tidak layak memimpin perusahaan mitra negara. Karena bukan perusahaan pribadi tapi negara. Saya mewakili masyarakat dan dia mewakili korporasi asing," ucap Mukhtar.

Laporan Mukhtar diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/168//II/2017/ Bareskrim.

Chappy dilaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas