Dewan Pers: LPSK Bisa Beri Perlindungan Terhadap Jurnalis
"Diluar itu, Dewan Pers punya MoU dengan LPSK, LPSK bisa memberikan perlindungan,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyampaikan usulannya dalam menangani permasalahan intimidasi berujung kekerasan yang kerap dialami jurnalis.
Ia berharap nantinya akan ada deklarasi atau aksi serupa untuk melindungi para jurnalis dalam melakukan peliputan.
"Saya mengusulkan nanti barangkali adalah bikin deklarasi atau apa, kemudian Dewan Pers muncul ke depan untuk keluarkan semacam imbauan pada masyarakat," ujar Yosep, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Kemudian ia menambahkan, Dewan Pers juga bisa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
"Imbauan untuk tidak melakukan kekerasan penyerangan terhadap wartawan," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Yosep, bila masyarakat tidak menerima pemberitaan yang beredar, mereka bisa menyampaikan keberatannya kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi para jurnalis.
"Sebaiknya kalau mereka merasa dirugikan, sampaikan aspirasinya kepada Dewan Pers," katanya.
Yosep pun menegaskan, Dewan Pers juga memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para jurnalis dari tindakan anarkis, teror, serta intimidasi.
"Diluar itu, Dewan Pers punya MoU dengan LPSK, LPSK bisa memberikan perlindungan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.