Hakim MK Anwar Usman dan Wahiduddin Adams Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Selasa (14/2/2017).

Anwar Usman dan Wahiduddin Adams, diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Hakim MK Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelum Anwar Usman dan Wahiduddin Adams, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya, yaitu Hakim MK I Dewa Gede Palguna dan Hakim MK Manahan Sitompul.
