JPPR Imbau Cek DPT Sebelum Lakukan Pemungutan Suara
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengimbau agar warga khususnya pemilih tetap, sebaiknya mengecek terlebih dulu Daftar Pemilih Tetap (D
Penulis: Yurike Budiman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengimbau agar warga khususnya pemilih tetap, sebaiknya mengecek terlebih dulu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum melakukan pemungutan suara.
"Sebaiknya pemilih memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini untuk memastikan kembali apakah nama telah terdaftar. Jika belum maka dapat langsung menghubungi petugas untuk memastikan agar dirinya bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat yang ditentukan," jelas Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pengecekan tersebut bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bisa memeriksa data bagi orang lain.
Selain itu, ia juga berharap warga memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pemungutan suara.
"Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP atau surat keterangan dan surat pemberitahuan memilih (formulir C6). Proses pemungutan dapat semakin mudah dengan kedua dokumen tersebut," ujarnya.
Menurutnya, jika warga belum menerima surat pemberitahuan memilih atau surat undangan, bisa langsung menghubungi petugas pemilihan setempat.
"Sebenarnya tanpa surat undanganpun sesungguhnya juga bisa menggunakan hak pilih di TPS," pungkasnya.(*)