Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis: Tolong Dibangun Opini Positif, Jangan yang Negatif

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Patrialis: Tolong Dibangun Opini Positif, Jangan yang Negatif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Usai dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2/2017) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang juga tersangka penerima suap dalam uji materi perkara di MK malah menasihati media.

"Saya minta pada yang suka nulis, saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Tolong dibangun opini yang positif, jangan opini yang negatif. Jangan pakai praduga bersalah, pakai praduga tidak bersalah," kata Patrialis.

Selain itu Patrialis juga‎ meminta agar jangan ada pihak-pihak yang suka ghibah, fitnah hingga bergunjing menghancurkan orang lain.

"Biarlah proses ini berjalan sampai di pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.

Berita Rekomendasi

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas