Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembatasan Kewenangan Panglima, Menhan: 1 Juta Persen Tidak Ada

Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kewenangan tentang pemakaian anggaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembatasan Kewenangan Panglima, Menhan: 1 Juta Persen Tidak Ada
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pertahanan RI, Jend. TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu memimpin rapat pimpinan Kementerian Pertahanan RI 2017 di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). Turut hadir Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laks. TNI. Ade Supandi, Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU), Mars. TNI. Agus Supriatna, dan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD), Jend. TNI. Mulyono. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kewenangan tentang pemakaian anggaran kepada Panglima TNI.

"Satu juta persen tidak ada pembatasan itu," katanya di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (14/2/2017)

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pengguna anggaran adalah sepenuhnya hak kepada Kementerian dan Lembaga Negara, sementara TNI bukanlah lembaga atau kementerian yang dapat menggunakan anggaran.

TNI, kata dia, hanya dapat mengelola anggaran jika sudah diberikan kuasa olehnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku semenjak dulu.

"Itu sudah dari dulu seperti itu. Jangan seperti saya diadu dengan Panglima, kuasa anggaran yang ada di bawah saya itu tidak bisa mengatur, makanya saya yang atur dan harus lapor ke saya," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas